Lucky Hakim Ketahuan

jasoncastromusic.com – Pada awal April 2025, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan publik setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa memperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.​

Kronologi Kejadian

Lucky Hakim berangkat ke Jepang bersama keluarganya pada awal April 2025. Perjalanan ini dilakukan tanpa mengajukan izin resmi kepada Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat berakibat pada sanksi administratif. ​

Potensi Sanksi

Berdasarkan Pasal 77 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti bahwa sanksi tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Lucky Hakim. 

Panggilan dari Kemendagri

Menanggapi situasi ini, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal memanggil Lucky Hakim untuk memberikan klarifikasi terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 April 2025, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. ​

Klarifikasi dari Lucky Hakim

Dalam pernyataannya, Lucky Hakim menjelaskan bahwa perjalanan ke Jepang telah direncanakan sejak lama sebagai bentuk memenuhi janji kepada anaknya untuk berlibur mbcareerconnect. Ia mengakui kelalaiannya dalam tidak mengurus izin resmi dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakpatuhan terhadap prosedur yang berlaku. 

Tanggapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyayangkan tindakan Lucky Hakim yang tidak mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya setiap kepala daerah di Jawa Barat untuk mematuhi aturan, termasuk dalam hal perjalanan ke luar negeri, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi.